Sahkah Wudhu dengan Kosmetik Tahan Air?



Bagaimana hukum berwudhu ketika memakai kosmetik anti air? Perempuan yang memakai kosmetik tahan air, terutama maskara akan terhalangi bagian tubuhnya dari air wudhu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa ketika wudhu, tidak boleh ada penghalang yang menutupi tubuh dari air wudhu.

Sumber gambar : www.theislamiccenter.com


Dasar dan ketentuan dalam pelaksanaan wudhu. Berdasar pada surat Al Maidah ayat 6, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukami dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kakimu.”

Bagian tubuh yang harus dibasuh ketika wudhu bersumber dari ayat tersebut ialah, wajah, kepala, kedua tangan sampai siku dan membasuh kedua kaki. Bagian tubuh tersebut harus terbasuh tanpa boleh terlewati meski hanya sedikit. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Nabi SAW. melihat seorang lelaki mengerjakan shalat sedang punggung telapak kakinya terlihat sedikit bagian yang tidak terkena air. Maka Rasulullah menyuruhnya untuk mengulangi wudhu.

Imam An Nawawi berpendapat, jika seseorang mengenakan cairan serupa lilin, lemak, pasta pelembab atau semir yang terlihat wujud fisiknya, maka harus dihilangkan terlebih dahulu agar tak menghalangi sampainya air ke kulit.

Dari uraian di atas, maka sebelum berwudhu kosmetik yang tahan air harus dihilangkan terlebih dahulu.


Sumber: majalah ummi

Tidak ada komentar untuk "Sahkah Wudhu dengan Kosmetik Tahan Air?"