Melihat Hukum Uang Muka dalam Jual Beli


Transaksi dengan uang muka atau kerap pula disebut down payment (DP) rasanya sudah lumrah di zaman sekarang. Uang muka diserahkan pembeli sebagai tanda jadi, menandakan keseriusan dalam transaksi. Di zaman Rasulullah cara jual beli semacam ini telah ada, meski demikian para ulam berpeda pendapat soal kebolehan uang muka.




Sebagian ulama memasukan traksaksi jual beli dengan uang muka sebagai jual beli ‘urbun yang di dalamnya ada unsur gharar, spekulasi dan memakan harta orang lain. Alasannya, seringkali uang muka menjadi hak penjual jika calom pembeli membatalkan transaksi. Ada pula yang menyebut di dalamnya ada unsur gharar (ketidakjelasan) jadi tidaknya calon pembeli membeli dan kapan batas waktu pembeliannya.


Sedangkan mahzab Hambali membolehkannya dengan catatan ditentukan batas waktu khiyar (pilihan apakah jadi membeli atau tidak).

Sedangkan sebagian ulam kontemporer membolehkan jual beli dengan uang muka dengan beberapa catatan:

1.    Objek barang jelas dan bisa ditransaksikan secara syariah.
2.    Batas waktu khiyar jelas.
3.    Uang muka ditentukan kedua belah pihak dengan menghitung kerugian riil jika 
      calon pembeli membatalkan transaksi.
4.    Uang muka sebagai ganti rugi bagi penjual, jika kerugian tidak mencapai uang 
      muka yang diberikan maka harus dikembalikan ke calon pembeli.


Sumber: Majalah Ummi

Tidak ada komentar untuk "Melihat Hukum Uang Muka dalam Jual Beli"