Melihat Hukum Uang Muka dalam Jual Beli
Transaksi dengan uang muka atau kerap pula disebut down payment
(DP) rasanya sudah lumrah di zaman sekarang. Uang muka diserahkan pembeli
sebagai tanda jadi, menandakan keseriusan dalam transaksi. Di zaman Rasulullah
cara jual beli semacam ini telah ada, meski demikian para ulam berpeda pendapat
soal kebolehan uang muka.
Sebagian ulama memasukan traksaksi jual beli dengan uang muka
sebagai jual beli ‘urbun yang di dalamnya ada unsur gharar, spekulasi
dan memakan harta orang lain. Alasannya, seringkali uang muka menjadi hak
penjual jika calom pembeli membatalkan transaksi. Ada pula yang menyebut di
dalamnya ada unsur gharar (ketidakjelasan) jadi tidaknya calon pembeli membeli
dan kapan batas waktu pembeliannya.
Sedangkan mahzab Hambali membolehkannya dengan catatan ditentukan
batas waktu khiyar (pilihan apakah jadi membeli atau tidak).
Sedangkan sebagian ulam kontemporer membolehkan jual beli dengan
uang muka dengan beberapa catatan:
1. Objek barang jelas dan bisa
ditransaksikan secara syariah.
2. Batas waktu khiyar jelas.
3. Uang muka ditentukan kedua belah pihak
dengan menghitung kerugian riil jika
calon pembeli membatalkan transaksi.
4. Uang muka sebagai ganti rugi bagi
penjual, jika kerugian tidak mencapai uang
muka yang diberikan maka harus
dikembalikan ke calon pembeli.
Sumber: Majalah Ummi
Tidak ada komentar untuk "Melihat Hukum Uang Muka dalam Jual Beli"
Posting Komentar