Sahkah Wudhu dengan Kosmetik Tahan Air?
Bagaimana hukum berwudhu ketika memakai
kosmetik anti air? Perempuan yang memakai kosmetik tahan air, terutama maskara
akan terhalangi bagian tubuhnya dari air wudhu. Sebagian besar ulama
berpendapat bahwa ketika wudhu, tidak boleh ada penghalang yang menutupi tubuh
dari air wudhu.
![]() |
Sumber gambar : www.theislamiccenter.com |
Dasar dan ketentuan dalam pelaksanaan
wudhu. Berdasar pada surat Al Maidah ayat 6, yang artinya, “Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukami dan
tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata
kakimu.”
Bagian tubuh yang harus dibasuh ketika
wudhu bersumber dari ayat tersebut ialah, wajah, kepala, kedua tangan sampai
siku dan membasuh kedua kaki. Bagian tubuh tersebut harus terbasuh tanpa boleh
terlewati meski hanya sedikit. Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Nabi SAW. melihat seorang lelaki mengerjakan
shalat sedang punggung telapak kakinya terlihat sedikit bagian yang tidak
terkena air. Maka Rasulullah menyuruhnya untuk mengulangi wudhu.
Imam An Nawawi berpendapat, jika
seseorang mengenakan cairan serupa lilin, lemak, pasta pelembab atau semir yang
terlihat wujud fisiknya, maka harus dihilangkan terlebih dahulu agar tak
menghalangi sampainya air ke kulit.
Dari uraian di atas, maka sebelum
berwudhu kosmetik yang tahan air harus dihilangkan terlebih dahulu.
Sumber: majalah ummi
Tidak ada komentar untuk "Sahkah Wudhu dengan Kosmetik Tahan Air?"
Posting Komentar