Bolehkah Wanita Hamil Menjalani Puasa?
[WM] – Puasa merupakan
kewajiban bagi setiap orang yang beriman selama tidak ada alasan yang
diperbolehkan untuk meninggalkannya (uzur). Bagi wanita yang sedang hamil
dibolehkan tetap menjalankan puasa dengan memperhatikan beberapa aspek. Inti perhatian
yang menjadi kekhawatiran ialah kurang gizi bagi jabang bayi dan ibunya.
Dalam
Islam sendiri diatur bahwa ibu hamil boleh tidak menjalani puasa dan diganti
dengan membayar denda atau menggantinya di hari lain. Tetapi bagi yang tetap
ingin menjalankan puasa di saat hamil bisa memperhatikan pertumbuhan janin dari
pertambahan berat badan. Pada 20 pekan pertama, kisaran kenaikan berat badan
ibu yang hamil sekira 4 kg, untuk pekan berikutnya, masing-masing berkisar 0,5
kg per pekan. Pada akhir masa kehamilan, kenaikannya sekitar 12,5-14 kg. Dengan
demikian bisa menjadi salah satu acuan dalam berpuasa. Bila berat badan stagnan
atau turun drastis, maka sebaiknya puasa dihentikan.
Adapun
bagi yang kuat berpuasa dan kenaikan berat badan stabil bisa menjalankan puasa
dengan catatan.
Pertama,
kosnultasikan dengan dokter kandungan. Untuk mengetahui kondisi terkini ibu dan
janin. Termasuk saran-saran yang harus diperhatikan selama puasa.
Kedua,
saat sahur dan berbuka, makanlah asupan gizi yang cukup. Hindari konsumsi
karbohidrat sederhana semisal gula, ganti dengan karbohidrat komplek dari nasi
dan sayur.
Ketiga,
perbanyak makan buah-buahan. Untuk menambah asupan gizi bagi ibu dan buah hati.
Baik juga mengkonsumsi kurma.
Keempat,
jika
memiliki riwayat beberapa penyakit seperti diabetes, hipertensi, dehidrasi atau
mengalami pendarahan, sebaiknya tidak berpuasa.
Dari
sisi agama Islam, boleh tidaknya wanita hamil berpuasa, menurut para ulama jika
puasa tidak menganggu kesehatan diri dan janin, maka wajib berpuasa. Jika ada
uzur, maka wajib menggantinya di hari lain, karena dikategorikan sebagai orang
yang sakit. Seperti termaktub dalam Alquran.
"Dan barang siapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Selamat
Berpuasa!
Tidak ada komentar untuk "Bolehkah Wanita Hamil Menjalani Puasa?"
Posting Komentar