Bolehkah Wanita Hamil Menjalani Puasa?


[WM] – Puasa merupakan kewajiban bagi setiap orang yang beriman selama tidak ada alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkannya (uzur). Bagi wanita yang sedang hamil dibolehkan tetap menjalankan puasa dengan memperhatikan beberapa aspek. Inti perhatian yang menjadi kekhawatiran ialah kurang gizi bagi jabang bayi dan ibunya.



Dalam Islam sendiri diatur bahwa ibu hamil boleh tidak menjalani puasa dan diganti dengan membayar denda atau menggantinya di hari lain. Tetapi bagi yang tetap ingin menjalankan puasa di saat hamil bisa memperhatikan pertumbuhan janin dari pertambahan berat badan. Pada 20 pekan pertama, kisaran kenaikan berat badan ibu yang hamil sekira 4 kg, untuk pekan berikutnya, masing-masing berkisar 0,5 kg per pekan. Pada akhir masa kehamilan, kenaikannya sekitar 12,5-14 kg. Dengan demikian bisa menjadi salah satu acuan dalam berpuasa. Bila berat badan stagnan atau turun drastis, maka sebaiknya puasa dihentikan.

Adapun bagi yang kuat berpuasa dan kenaikan berat badan stabil bisa menjalankan puasa dengan catatan.

Pertama, kosnultasikan dengan dokter kandungan. Untuk mengetahui kondisi terkini ibu dan janin. Termasuk saran-saran yang harus diperhatikan selama puasa.

Kedua, saat sahur dan berbuka, makanlah asupan gizi yang cukup. Hindari konsumsi karbohidrat sederhana semisal gula, ganti dengan karbohidrat komplek dari nasi dan sayur.

Ketiga, perbanyak makan buah-buahan. Untuk menambah asupan gizi bagi ibu dan buah hati. Baik juga mengkonsumsi kurma.

Keempat, jika memiliki riwayat beberapa penyakit seperti diabetes, hipertensi, dehidrasi atau mengalami pendarahan, sebaiknya tidak berpuasa.

Dari sisi agama Islam, boleh tidaknya wanita hamil berpuasa, menurut para ulama jika puasa tidak menganggu kesehatan diri dan janin, maka wajib berpuasa. Jika ada uzur, maka wajib menggantinya di hari lain, karena dikategorikan sebagai orang yang sakit. Seperti termaktub dalam Alquran.

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)


Selamat Berpuasa!

Tidak ada komentar untuk "Bolehkah Wanita Hamil Menjalani Puasa?"